This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 27 September 2017

Membangun Desa Tanpa Melompat (Desa)

Membangun Desa Tanpa Melompat (Desa)

Seseorang yang mencalonkan diri menjadi kepala desa tidak harus merupakan penduduk yang berdomisili di desa yang bersangkutan. Kira-kira begitu bunyi terakhir Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, setelah sebagian pasal dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang dimaksud adalah Pasal 33 huruf g Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semula pasal tersebut berbunyi, “Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:... g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran". Berikut bunyi selengkapnya Pasal 33 UU Desa sebelum dibatalkan oleh MK:

“Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Keputusan Majelis MK bernomor 128/PUU-XIII/2015 ini sekilas nampak manusiawi, karena telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menjadi kepala desa di mana saja tanpa dibatasi wilayah tempat tinggal. Namun di sisi lain, ini menjadi tambahan persoalan bagi warga negara yang ingin melaksanakan pemilihan kepala desa di daerahnya. Sebab, kran kebebasan yang dibuka ini telah menarik banyak minat bagi orang yang ada di luar desa untuk berkompetisi di desa orang lain.

Keikutsertaan orang luar desa terhadap demokrasi desa ini berpotensi besar terjadi konflik, karena pasti ada keterlibatan banyak orang dari luar desa. Setidaknya sanak keluarga (calon yang diusung dari luar desa) itu akan keluar masuk desa untuk mengintervensi dan bahkan intimidasi terhadap warga desa untuk mendukung calonnya. Padahal, kebiasaan masyarakat desa, tujuh hari sebelum pemungutan suara dilakukan, semua jalur desa ditutup untuk menghindari intervensi orang dari luar. Nah, kalau seperti ini, jelas sekali akan terjadi keributan jika pendukung dari luar desa memaksa masuk ke dalam desa.

Adanya ruang bagi orang di luar desa untuk menjadi calon, ini seringkali dimanfaatkan sebagai upaya untuk menghambat calon lain (putra desa) oleh lawan politiknya, sehingga tidak jarang masing-masing calon dari putra desa mengundang orang luar untuk mendaftar calon kepala desa di tempat itu dengan tujuan saling menghambat dalam proses verifikasi. Biasanya, kompetitor ini mengundang orang-orang yang mempunyai persyaratan yang lebih baik, semisal ijazahnya yang sudah lebih tinggi, bahkan dari pengundang yang juga ingin berkompetisi sekalipun.

Orang dari luar ini ada yang serius (ambisi) untuk menjadi kepala desa-di daerah orang lain-ada yang hanya memenuhi undangan kompetitor putra desa. Dalam hal orang yang serius berkompetisi, kalaupun ia terpilih sebagai kepala desa, akan mengalami hambatan yang luar biasa dalam menjalankan roda pemerintahan. Sebab, masih harus memahami masyarakat desa yang mempunyai potensi untuk dijadikan sebagai orang yang bisa membantu segala urusannya. Dan orang baru tidak akan pernah tahu terhadap sumber daya manusia yang ada di daerah itu. Untuk memahami potensi yang kemudian ditarik dalam formasi struktural desa memerlukan waktu yang relatif lama karena sinergitas antara pemimpin dengan masyarakat belum terbangun.

Sisi lain, bagaimana mungkin ada warga suatu daerah tertentu lebih percaya dipimpin oleh orang luar dari desa itu. Bagi penulis, ini sangat naif sekali. Hal seperti ini hampir sama dengan penjajahan Belanda tempo dulu. Perbedaannya, penjajah Belanda dilakukan antar negara dan hal ini dilakukan antar desa. Sama-sama ingin menguasai wilayah orang lain meski dengan skala yang lebih sempit. Yang jelas, namanya bukan putra desa tidak akan secara maksimal berbuat untuk desa itu, karena ikatan emosional dan rasa memiliki terhadap tanah dan air itu kecil.

Hal seperti ini sebenarnya kurang etis, meski dilegitimasi oleh Undang-Undang. Kalau boleh disuarakan, seperti sedang meremehkan potensi sumber daya manusia yang ada di daerah orang lain. Sekali gus, kalau ini mau disadari adalah bentuk penghinaan bagi warga desa orang lain. Bagi orang Madura, yang notabene kuat memegang nilai-nilai etika, semoga tidak pernah terjadi. Mari, bangun desa masing-masing, tanpa harus melompat pagar masuk desa orang lain.

Wallahu a'lam!

Pamekasan, 27 Juli 2017

Skak Mati KPK untuk Pamekasan

Skak Mati KPK untuk Pamekasan
(Rajanya Jatuh)

Tiba-tiba badai menggemuruh di kota Gerbang Salam. Seketika, ia seperti banyak meluluhlantakkan kelaziman yang selama ini mungkin berlalu lalang tanpa pengendali. Atau mungkin karena pengendalinya terkendalikan. Untuk saat ini, semuanya sudah berlalu dan sudah tidak bisa dikendalikan. Kalau sudah demikian, ini seperti yang orang jawa bilang, "Mudar kue!" Yang masih berharap mau menyuap KPK seperti yang telah dilakukan kepada Kajari coba saja sekali lagi. Siapa tahu, Anda beruntung.

Apakah mungkin ini yang disebut dengan maling berjemaah? Hi. Seperti orang salat saja berjemaah. Lagian, mana mau disebut maling, orang tidak kedapatan masuk kandang mencuri ayam, atau sapi. Kalau mencuri uang kantoran itu bukan maling namanya, tapi koruptor. Memang ada bedanya maling sama koruptor? Ada-lah. Yang satunya digebugi, dibakar hingga tewas, satunya lagi cukup dipenjarakan.

Pada saat KPK kapan hari ada di Sumenep, ternyata mereka sedang meletakkan bom waktu di Pamekasan yang meledak hari ini. Sungguh ledakan yang tidak terperikan: eksekutif (tingkat daerah dan tingkat desa) sampai yudikatif (kajari Pamekasan) terkena bias dari ledakan itu, dan bahkan sampai melukai. Atas dasar kejadian ini, muncul pernyataan, "Pamekasan malang, Sampang bahagia". Kurang lebih samalah seperti senandung lagu dari Pamekasan pada saat KPK berkunjung ke Sumenep. Terus, Sampang bagaimana? Ini rusan nunggu giliran saja, kok. Sampang, siap-siap saja kedatangan tamu, besok atau lusa. Waw, atut!

Seperti pernyataan yang sering telinga dengar: bahwa setiap masa ada orangnya, dan setiap orang ada masanya. Mungkin untuk saat ini, Tuhan berkehendak bahwa masa mereka sampai di sini. Perlu disiapkan generasi untuk melanjutkan masanya, agar tidak terjadi kekosongan, termasuk melanjutkannya masuk bui kalau mau main-main.

Kalau operasi tali temali (OTT) ini berhasil mengamankan (baca: memenjara) beberapa pihak tersebut. Tersebut di mana? Iya di media-media itu. Itu sudah cukup sebagai bukti, bahwa bagian perangkat pemerintahan selama ini sebenarnya tidak sehat. Tidak sehat secara ruhani. Nah, orang kurang sehat ruhani yang telah mencabik gerbang salam ini selama ini. Sehingga hukum tidak pernah terlaksana dengan baik.

Kepala eksekutif (kabupaten Pamekasan), sudah. Bagian yudikatif, sudah. Legislatif? Belum. Dan semoga tidak. Kalau tidak, berarti tidak maling. Iya, toh? Kalau maling, siap-siap saja digulung seperti tikar. Selamat kepada legislatif Pamekasan yang berhasil sebagai pemenang.

Cukuplah, segel sebagai tanda cintaku, dan borgol sebagai kasih sayangku padamu. Hadiah utama kabupaten Pamekasan di hari ke-dua bulan kemerdekaan ini.

Merdeka!

Wallahu a'lam!

Pamekasan, 02 Agustus 2017

Warisan (Sangkolan) dan Cinta

Warisan (Sangkolan) dan Cinta

Warisan berasal dari kata dasar waris yang sudah mengalami afiksasi. Dalam kamus besar bahasa Indonesia waris bermakna orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal, dan; warisan bermakna sesuatu yang diwariskan, seperti harta, nama baik; harta pusaka, sedangkan pewaris adalah orang yang mewariskan.

Umumnya, warisan diberikan oleh orang tua kepada anak-anaknya. Di kampung pembagian warisan kepada anak-anaknya dilakukan semasa orang tuanya masih hidup, untuk menghindari perselisihan di antara saudara. Warisan bisa berupa apa saja, yang lebih dominan biasanya dalam bentuk harta benda, seperti tanah, tanaman, perkebunan, rumah, emas permata dan lain-lain.

Ketika pewaris sudah meninggal, maka secara mutlak harta benda sudah dikuasai oleh ahli waris. Nah, disinilah warisan berposisi sebagai pengingat dari orang yang masih hidup kepada orang yang telah meninggal. Warisan semacam pertemuan antara yang hidup dengan yang mati. Interaksi transendental yang terjadi dua alam dengan media warisan (sangkolan: Madura) ini sebagai cara mengenang kebaikan pewaris semasa ia hidup.

Oleh sebab itu, jangan putus interaksi dua alam ini dengan cara menghilangkan warisan (dijual) yang diberikan oleh para orang tua dan leluhur. Apa lagi dilepas kepada orang asing yang kemungkinan orientasinya adalah penguasaan terhadap wilayah yang sama sekali tidak menguntungkan bagi warga sekitar di kemudian hari. Semisal, dilepas kepada pengusaha asing yang hanya mengedepankan kepentingan korporasinya tanpa melihat masyarakat setempat.

Di kampung, ada sebuah kepercayaan, bagi ahli waris yang menjual warisan dari orang tuanya, maka ia akan mendapatkan tulah, ia akan menjadi orang yang miskin. Taruhlah, itu adalah mitos. Tetapi, hal itu bisa jadi benar. Ketika warisan sudah habis dan kita melupakan orang tua sebagai pewaris, maka doa keburukan akan mengalir dari alam lain kepada kita. Lupa mendoakan orang tua, akan membuat mereka sengsara di alam lain, atas nama kesengsaraan itu, doa sengsara itu akan dihadiahkan kepada kita juga.

Mempertahankan warisan merupakan cara lain sebagai bentuk kecintaan kita kepada para leluhur. Sebab, melihat benda-benda warisan yang kita dapatkan, pada saat bersamaan benda itu menjelma orang yang telah mewariskan. Dari itu, mencintai harta waris itu sama dengan mencintai pewarisnya.

Dalam lingkup yang lebih luas, seperti negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini adalah warisan dari para leluhur yang harus kita jaga dengan baik. Mulai dari, pusat (DKI Jakarta) sebagai pusat pemerintahan negara, propinsi, kabupaten,kecamatan, desa, dan sampai ke kampung, tidak boleh ada yang digadaikan, apalagi sampai dijual. Kita harus mempertahankannya satu jengkal sekalipun. Bagi manusia-manusia serakah yang seringkali memperjualbelikan harta kekayaan negara ini, mari, kita doakan sadar bahwa warisan yang saat ini dinikmati hasil dari kerja keras melalui peperangan yang menghabiskan banyak darah dan nyawa.

Sampai saat ini, penulis melihat bahwa yang getol memperjuangkan NKRI ini hanya NU. Itu pun masih dibuli dengan jargon "NKRI harga mati"nya itu. Tapi apapun itu, biarkan anjing menggonggong kafilah berlalu.

Selamat hari ulang tahun Indonesia.

Pamekasan, 01 Agustus 2017

KPK Membidik Desa

KPK Membidik Desa

Melihat adanya dana desa melalui DD dan ADD yang mencapai lebih Rp. 1.000.000.000,00 (satu  miliar rupiah) dari Pemerintah, ini semacam jebakan batman yang disediakan oleh pemerintah untuk desa. Kenapa tidak, sebab jika terjadi penyelewengan dengan dana sejumlah itu, maka KPK tidak segan untuk mengusut persoalan itu sampai tuntas. Atas dasar angka yang fantastis itu, KPK mempunyai legitimasi secara hukum.

Selama ini (sebelum tahun 2015), anggaran yang mengucur dari pemerintah untuk pembangunan di bawah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sehingga tidak ada ruang bagi KPK untuk mengusut persoalan penyimpangan yang terjadi pada dana pembangunan desa. Cukup ditangani oleh kejaksaan negeri yang ada di daerah. Dan-bisa jadi-tidak jarang persoalan selesai di bawah meja, seperti kasus beberapa hari terakhir yang rencananya mau ditutup, tetapi keburu terjadi OTT oleh KPK. Gagal deh.

Dalam UU RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 huruf c, dijelaskan bahwa
"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang: ... c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)." Dengan legitimasi itu, KPK sangat leluasa untuk masuk ke desa-desa, bahkan ke kampung-kampung sekalipun, kalau mau (bermain).

Anggaran dana lebih 1 M untuk desa menjadi ruang masuk bagi KPK untuk membedah segala bentuk penyelewengan yang terjadi di desa. Meski saat ini, desa seperti adem-adem saja dan jauh dari pantauan, tapi pelaksana kebijakan di tingkat desa tidak boleh lengah. Ini semacam angin sepoi yang membuat orang terlelap dan dalam kondisi tertentu akan terjatuh. Demikian itu, karena KPK sangat rapat menutup ruang lobi, dan bagi orang-orang yang sudah terjerat oleh KPK sangat sulit untuk berkelit.

Menurut Bapak Presiden RI. Joko Widodo, bahwa anggaran desa tahun 2015, sebesar Rp. 20.000.000.000.000,00 (dua puluh Triliun); pada tahun 2016, Rp. 47.000.000.000.000,00 (empat puluh tujuh Triliun); dan tahun 2017, Rp. 60.000.000.000.000,00 (enam puluh triliun). Semakin tahun anggaran dana desa semakin meningkat, hal ini menunjukkan bahwa anggaran dana desa untuk pembangunan tidak main-main. Itikad baik kepala negara untuk memajukan pembangunan di desa harus direspon secara positif, agar terjadi keseimbangan pembangunan antara kota dan desa. Jika tidak, maka konsekuensinya ditanggung sendiri.

Memang kita banyak melihat, keinginan pemerintah pusat untuk menyetarakan pembangunan sampai ke tingkat desa tidak seiring dengan keinginan perangkat desa. Tidak adanya perubahan yang signifikan pembangunan di desa antara setelah dan sebelum adanya DD dan ADD cukup dijadikan sebagai indikasi adanya kesalahan dalam pengelolaan dana desa. Hal semacam ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut terlalu lama, agar kesejahteraan masyarakat desa segera tercipta.

Pada saatnya, pengkondisian bagi orang yang mengerti tentang persoalan desa tidak akan selalu berhasil. Pada saat itulah, kepala desa dibayangi oleh jeruji besi dan ruang yang pengap dan dingin. Sungguh pelajaran yang berharga bagi kaum-kaum yang mau berpikir. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kita setuju saja usul KPK kepada Presiden, bagi Kepala Desa yang terbukti korupsi dicopot. Kok diusulkan, bukannya memang begitu.

Wallahu a'lam!

Pamekasan, 03 Agustus 2017

Fobia KPK

Fobia KPK

Teringat dengan sebuah cerita. Ada seseorang yang lari kencang karena dirinya diteriaki maling, semakin kencang diteriaki, semakin cepat berlari. Kenapa dia berlari? Karena merasa pada saat yang bersamaan, dirinya adalah maling. Seandainya dia bukan maling, pasti tidak akan lari dan tidak perlu lari. Bahkan bagi yang bukan maling, akan mengambil peran untuk mengejar dan menangkapnya. Selesai. Berikut, ada pernyataan seorang Kiai dalam sebuah ceramahnya, "Oreng mun rogheh, epelet, atoat. Mun tak rogheh, epelet, ngiddeh," (orang kalau keseleo, diurut, teriak (karena kesakitan). Tapi kalau tidak keseleo, diurut, lelap).

Pernyataan Kiai tersebut mengandung sebuah analogi, bahwa seseorang yang merasa tidak bersalah, tidak harus lari dari sebuah keadaan yang dipersangkakan. Jadi orang yang lari itu, pasti merasa bahwa dirinya sedang bersalah. Kalau tidak salah, buat apa berlari. Tidak penting banget!

Seperti inilah yang mungkin terjadi di Pamekasan, ketika beredar, adanya sejumlah kadis dan kades yang mengganti nomor HP karena takut disadap KPK, (skalanews). Bukankah KPK sedang mencari maling? Ngapain yang bukan maling ikutan lari. Kecuali..., ah, sudahlah.

Hal semacam ini menunjukkan adanya indikasi yang tidak benar pada beberapa oknum yang dimaksud. Justru, tindakan semacam ini (mengganti nomor SIM) akan semakin menambah persoalan baru; menurut penuturan seorang teman (mendengar informasi dari KPK) justru yang mengganti nomor HP ini yang paling sangat dicurigai. Tunggu saja seperti apa episode berikutnya.

Efek yang ditimbulkan oleh sebuah persoalan, tidak lepas adanya sebuah persoalan yang lain, sehingga perasaannya harus mengambil inisiatif, pada saat sesuatu yang dipersangkakan pada dirinya sedang dipersoalkan. Bagi orang yang tidak dalam persoalan itu, tidak harus merasa ada prasangka pada dirinya. Seseorang yang tidak merasa melakukan perbuatan tertentu (yang tidak baik) tidak harus lari dari prasangka itu. Hadapi dan buktikan, bahwa semuanya baik-baik saja.

Saat ini, sedang marak beredar surat cinta dari KPK kepada para kades. Dikatakan surat cinta karena KPK tidak ingin kades mendekam dalam jeruji dalam keadaan kurang terpuji. Seperti sedang kedapatan menelep uang rakyat yang seharusnya untuk pembangunan, misalnya. Selain itu, surat cinta (himbauan) itu dilakukan secara konstitusional. Artinya, yang memberikan peringatan itu adalah sebuah lembaga, bukan perseorangan. Apalagi lembaga negara. Jadi, jangan khawatir tidak ditindaklanjuti, kalau berurusan dengan lembaga negara pasti ditindaklanjuti. Kalau dengan saya, sekarang saya bilang, mungkin besok lupa. Kepanjangan tangan lembaga negara itu cukup, kok, untuk menindaklanjuti kasus yang terjadi.

Kenapa harus ditindaklanjuti? Dipikir-pikir sepertinya memang wajar. Kenapa sebab? Bayangkan saja, berapa banyak uang yang mengalir dari negara ke Madura: mulai kabupaten Bangkalan sampai Sumenep. Nih, datanya.
Info Tamsul Sampang, 15.30 : Jumlah dana desa (tidak termasuk ADD) yang digelontorkan pemerintah pusat tahun 2017 kepada 4 kabupaten se Madura Rp.820.488.930.000 dengan rincian Sebagai berikut:
1. Kabupataen Bangkalan Rp. 226.569.736.000 untuk 273 Desa;
2. Kabupaten Sampang Rp. 167. 492.597.000 untuk 180 Desa;
3. Kabupaten Pamekasan. Rp. 154.653.592.000 untuk 178 Desa;
4. Kabupaten Sumenep Rp. 271.773.005.000 untuk 330 Desa.
[Bayangkan saja] jika uang sebesar itu benar-benar dipakai untuk membangun desa (Infrastruktur maupun peningkatan sumber daya manusia di desa) dalam 10 tahun ke depan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Madura akan terjamin, (K.123).

Mari, saling mengingatkan. Hal ini, merupakan bentuk kecintaan saya kepada anda semua yang mengabdi untuk desa. KPK adalah lembaga negara, banyak elemen di dalamnya yang akan menyukseskan segala agendanya. Tidak pernah mengenal lupa dan lelah.

Wallahu a'lam!

Pamekasan, 08 Agustus 2017

Mendalami Makna Jihad

Mendalami Makna Jihad

Pengertian jihad dewasa ini tampak makin "menyempit", yaitu hanya dipahami sebagai “perang suci” (holy war) atau “perang bersenjata” (jihad fisik-militer). Bahkan, dewasa ini kalangan masyarakat Barat kerap mengasosiasikan jihad dengan ekstremisme, radikalisme, bahkan terorisme. Hal ini terjadi sebagai refleksi masyarakat Barat yang melihat kecenderungan umat Islam -secara umum- mempunyai pemahaman tentang makna jihad itu sendiri. Konsepsi tentang jihad itu tidak akan terbentuk jika umat Islam sendiri tidak secara langsung mempopulerkannya. Seperti yang dilakukan oleh sebagian umat Islam dengan aksi terorisme dan mengatasnamakan jihad.

Mengurai makna jihad untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan tidak terpotong harus dilakukan. Hal ini dimaksudkan, agar umat Islam tidak terkontaminasi oleh himbauan perang sebagai tuntutan jihad. Memahami jihad dalam konteks negara miskin berbeda dengan negara terjajah. Jihad dalam konteks negara seperti Indonesia kontemporer: pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan adalah cara yang benar untuk berjihad. Mendengungkan jihad dalam perspektif ini, akan meningkatkan nama baik Islam di masyarakat bahkan dunia.

Seperti yang disampaikan oleh Prof. Abdul A'la, "Dalam konteks Indonesia kekinian, persoalan umat dan bangsa yang cukup menantang untuk dijadikan lahan jihad adalah masalah kemiskinan dan keterbelakangan. Sebab dua aspek ini berada alam ambang yang cukup memprihatinkan yang dapat menjauhkan umat Muslim dan bangsa dari keutuhan eksistensial sebagai manusia. Kemiskinan dan keterbelakangan pendidikan telah menjadi musuh yang nyaris tak terlawan yang selalu mengintai untuk menghancurkan kehidupan bangsa".

Konsentrasi terhadap kepentingan umat, jihad melawan kemiskinan dan keterbelakangan menjadi jalan otomatis untuk menghindari segala bentuk kegiatan ektrimis fundamentalisme. Pemikiran fundamentalisme dan ekstrimisme ini tidak sedikit telah menghancurkan tatanan kehidupan sosial yang sudah mapan, seperti toleransi, gotong royong, saling menghargai dan lain sebagainya. Padahal, kehancuran tatanan kehidupan sosial ini yang sesungguhnya dikehendaki oleh negara luar. Yang artinya negara luar tidak perlu menghancurkan dari luar, cukup sesama bangsa saling menghancurkan; sesama manusia yang lahir di Indonesia.

Apa jihad itu? Jihad berasal dari kata “jahada” atau ”jahdun” ( ﺟَﻬْﺪٌٌٌ) yang berarti “usaha” atau “juhdun” ( ﺟُﻬْﺪٌ ) yang berarti kekuatan. Secara bahasa, asal makna jihad adalah mengeluarkan segala kesungguhan, kekuatan, dan kesanggupan pada jalan yang diyakini (diiktikadkan) bahwa jalan itulah yang benar. Menurut Ibnu Abbas, salah seorang sahabat Nabi Saw, secara bahasa jihad berarti “mencurahkan segenap kekuatan dengan tanpa rasa takut untuk membela Allah terhadap cercaan orang yang mencerca dan permusuhan orang yang memusuhi”.

Dapat dipahami bahwa ruang jihad itu sangat luas, dan kita tidak harus menyempitkannya. Melakukan kebaikan dengan sungguh-sungguh dengan segala kekuatan yang kita punya untuk kemaslahatan umat adalah jihad. Tidak harus mencari lawan perang di negara damai seperti Indonesia; tidak mengganggu kedamaian umat lain dalam beribadah; tidak mengusik keyakinan umat lain dalam agama. Dalam konteks media sosial, tidak membagikan berita dengan nuansa yang memicu konflik sosial.

Mari, berjihad yang sesuai dengan keadaan lingkungan kita. Tidak menghamburkan kata yang tidak akan dilakukan. Seperti memotivasi orang untuk menghujat, tetapi tidak ada tindak lanjut dengan kontribusi riil yang bermanfaat bagi masyarakat. Ruang jihad dalam konteks hari kemerdekaan seperti saat ini akan sangat berbeda sekali dengan tempo dulu. Memasang bendera dan simbol-simbol kemerdekaan juga termasuk bagian dari jihad; melestarikan cipta karya seperti produk kebudayaan orang-orang terdahulu juga termasuk jahad.

Wallahu a'lam!

Pamekasan, 12 Agustus 2017

Gerak Jalan dan Degradasi Moral

Gerak Jalan dan Degradasi Moral

Mari, sejukkan Madura dengan bershalawat. Kira-kira begitu himbauan dalam baleho yang terpajang besar di samping jalan itu. Himbauan itu menunjukkan bahwa kepala daerah kota dimaksud menginginkan adanya perubahan yang lebih baik, dari kota yang sebelumnya mungkin pasif, menuju kota yang lebih aktif (bershalawat). Tentu, shalawat merupakan salah satu wasilah untuk mendekatkan diri kepada Tuhan sang Maha Pencipta agar tercipta kedamaian dan kesejukan menuju kebaikan masyarakat.

Ironi. Disinkronisasi orientasi menuju kebaikan ternyata mengalami hambatan yang cukup berarti dan tidak sepenuhnya dilaksanakan. Kenapa sebab, satu sisi kepala daerah setempat menginginkan masyarakat lebih Islami dengan bershalawat, namun di sisi lain ada potret yang kontras yang tidak menunjukkan keseragaman terhadap capaian cita-cita yang diinginkan.

Dengan adanya potret rok mini dalam sebuah acara perayaan kemerdekaan Republik Indonesia yang lepas dari kritik oleh tokoh setempat, menunjukkan lemahnya semangat menciptakan keadaan yang lebih baik dengan membumikan shalawat. Atau jangan-jangan potret seksi para kontestasi ini tidak sampai di telinga para tokoh. Kalau kota sebagai pusat peradaban sudah dijajah dengan potret yang kurang Islami dibiarkan, maka hal itu semacam legitimasi untuk melaksanakan hal serupa sampai ke pelosok desa.

Tidak hanya itu, legitimasi waria dalam kehidupan masyarakat yang seharusnya dianggap sebagai penyakit, diberikan ruang luas untuk berkreasi. Masih ingat dengan kasus LGBT? Lesbian, gay, biseksual, transgender yang mendapatkan kutukan publik karena dianggap sebagai penyakit masyarakat dan cenderung menularkan penyakit kelamin. Perbuatan menyimpang mereka harusnya tidak mendapatkan ruang, apalagi di Madura yang dianggap sebagai daerah yang masih kental nilai keagamaannya.

Di Indonesia, masih menganut budaya ketimuran dan mengutuk keras terhadap perilaku menyimpang itu. Saat ini, secara nasional, negara sedang memerangi penyakit masyarakat itu, tetapi ada bagian masyarakat yang justru melegitimasi, menerima keberadaan mereka tanpa perasaan was-was sedikit pun. Padahal perilaku LGBT itu diturunkan dengan cara ditularkan. Karena memang tidak bisa dengan cara seksual untuk mendapatkan keturunan yang sama.

Jika keberadaan mereka pada siang bolong dalam sebuah acara besar diapresiasi sedemikian rupa, maka ke depan mereka akan lebih berani lagi menunjukkan keberadaan mereka. Mereka sudah merasa diterima oleh masyarakat. Tulisan ini tidak memberatkan keberadaan mereka sebagai manusia, tetapi perilaku mereka telah banyak menimbulkan keresahan masyarakat. Dampak terakhir dari adanya waria ini adalah menurunnya populasi manusia di kemudian hari.

Dalam konteks kacamata agama bagaimana? Saya pikir semua orang tahu. Tidak usah membuka kitab yang terlalu tebal. Yang jelas, seorang laki-laki (tulen) menyerupai wanita hukumnya harus dikasih pembinaan.

Wallahu a'lam!

Pamekasan, 13 Agustus 2017