Minggu, 05 Agustus 2018

Tentang Kopi dan Paste

Tentang Kopi dan Paste

Sudah terlanjur enak ya? Ingat, bahwa kopi-paste (salin-tempel) karya orang lain tanpa mengikutsertakan sumber atau pengarangnya adalah sebuah kejahatan. Belum tahu ya? Plagiat adalah sebuah kejahatan intelektual yang sangat merugikan orang lain. Sebab, karya yang ditulis seseorang itu merupakan hasil pemikiran dan peras otak. Sehingga, jangan karena kepentingan popularitas, lantas kopi-paste seenaknya tanpa mengikutsertakan sumber atau pengarangnya.

Tidak penting kelihatan cerdas, bila tidak mempunyai sikap ilmiah; dan mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri. Tetapi, dalam hal ini ada dua kemungkinan bagi orang seperti ini: pertama, orang yang demikian ini tidak tahu bahwa kopi-paste adalah kejahatan; dan atau kedua, orang ini menganggap bahwa orang lain tidak tahu bahwa dirinya sedang kopi paste.

Menghargai karya orang lain, termasuk menghargai orang lain. Setiap orang mempunyai hak terhadap karya yang dibuat; ini yang disebut dengan hak intelektual. Seseorang yang melakukan kopi-paste karya orang lain tanpa mengikutsertakan sumbernya, maka dianggap melanggar hak intelektual. Dan hal ini ada konsekuensi secara hukum. Sebaiknya, bila ingin kelihatan pandai belajarlah, jangan memanfaatkan karya orang lain.

Kran informasi sudah dibuka seluas-luasnya, akses informasi saat ini sudah demikian deras dan ada di mana-mana. Maka, berpikir tidak ada yang tahu tentang apa yang sedang kita curi-dalam bentuk tulisan-perlu dihindari. Bagi yang jarang baca mungkin saja tidak tahu, tapi jangan tutup kemungkinan bagi yang lainnya. Simpan saja dulu keinginan untuk kelihatan pandai, belajar dulu untuk menghargai karya orang lain termasuk orangnya. Bila kita merasa kesulitan menulis satu kalimat saja, orang lain juga demikian.

Mari, belajar!

Pamekasan, 05 Agustus 2016

0 komentar:

Posting Komentar