Sabtu, 12 Mei 2018

Pergeseran Paradigma Perguruan Tinggi

Pergeseran Paradigma Perguruan Tinggi 
Perguruan tinggi merupakan salah satu subsistem pendidikan nasional. Keberadaannya dalam kehidupan bangsa dan negara berperan penting melalui penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 20 Ayat 2).

Dasar itulah yang mengantarkan perguruan tinggi pada puncak paling tinggi dalam kontribusinya mencerdaskan kehidupan bangsa. Kontribusi itu sudah digambarkan dalam kehidupan sehari-hari dari segala bidang kehidupan yang hampir semua elemen masyarakat dimotori oleh mahasiswa–mahasiswa yang sudah menyelesaikan pendidikan di pergruan tinggi—baik bidang pendidikan, ekonomi, politik, hukum, pemerintahan, sosial dan budaya, serta pemberdayaan dan lain-lain. Prestasi perguruan tinggi yang ikut andil dalam pencerdasan bangsa ini secara langsung berpengaruh terhadap kesejahteraan kehidupan bangsa.

Tetapi naif sekali ketika perguruan tinggi yang dipercaya sebagai pencerah bagi bangsa melakukan praktik-praktik yang keluar dari fungsinya dan mengabaikan nilai Tri Dharma Perguruan tinggi. Seperti yang banyak terjadi belakangan ini, yang semestinya perguruan tinggi memberikan motivasi secara maksimal kepada mahasiswa dalam melakukan penelitian dengan segala bentuk bimbingannya, tetapi yang terjadi adalah sebaliknya, karena beberapa oknum perguruan tinggi malah memanfaatkan hal itu sebagai perluasan penghasilan dengan cara mengambil alih tugas akhir (skripsi) mahasiswa untuk mendapat penghasilan lebih.

Pembodohan terhadap mahasiswa itu sesungguhnya telah menciderai Tri Dharma perguruan tinggi, yang seyogyanya dalam proses pendidikannya melakukan penelitian sebagai bekal pengalaman hidupnya, ternyata hal itu tidak terjadi. Hal ini akan menggeser posisi mahasiswa sebagai orang yang dianggap paling mampu memberikan penyelesaian terhadap segala bentuk fenomena dan problematika sosial.

Point penting dalam Tri Dharma perguruan tinggi seperti penelitian sebagai pengembangan keilmuan bagi mahasiswa sudah dipotong prosesnya oleh pihak perguruan tinggi yang tidak bertanggungjawab. Hal inilah yang mengakibatkan degradasi pemikiran dan keilmuan di kalangan mahasiswa, yang akhirnya mengakibatkan menurunnya militansi dan keterpurukan hidup. Paling ironis bagi sebagian mahasiswa yang selama ini getol melakukan pembelaan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat akar rumput dengan cara melakukan penekanan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah, kini mereka tidak mampu membela teman sekampusnya dari pembodohan terstruktur.

Bagi para mahasiswa yang selama ini melabelkan dirinya sebagai aktivis lihatlah hal ini sebagai bentuk kejahatan yang harus dicarikan solusi. Harus ada langkah-langkah kongkrit yang dilakukan oleh para pemikir ini, karena saat ini perguruan tinggi sudah tidak mampu memberikan pendidikan bagi mahasiswa untuk meneliti dan menulis. Mata kuliah penulisan karya ilmah di perguruan tinggi yang tidak produktif itu hasrus disikapi oleh segenap mahasiswa dengan cara sesering mungkin melakukan kajian-kajian yang bisa memberikan jawaban terhadap kegelisahan mahasiswa lainnya dalam hal penulisan karya ilmiah yang dimaksud.

Hentikan kejahatan struktural dan jual beli tugas akhir (skripsi) bagi mahasiswa. Hentikan segala bentuk pembodohan bagi mereka sebagai generasi penerus bangsa.

Mari, berpikir sambil menikmati secangkir kopi dengan sebatang rokok.

Pamekasan, 13 Mei 2015

0 komentar:

Posting Komentar