Selasa, 27 Maret 2018

Pos Kamling dan Kedaulatan Desa

Pos Kamling dan Kedaulatan Desa

Desaku kini tak ramah lagi. Tidak ramah yang dimaksud bukan disebabkan oleh tanah atau tempat tinggal masyarakat; seperti longsor dan lainnya. Tetapi lebih disebabkan oleh beberapa orang tidak bertanggung jawab yang menjadi pengganggu di desa. Orang yang membuat resah penduduk desa, mengganggu keamanan dan kenyamanan warga desa.

Tadi malam, (27/03) persisnya jam 03:±-menurut informasi-ada burung (jalak) tetangga yang hilang. Beberapa hari sebelumnya, handphone (HP) tetangga saya juga hilang, termasuk dua sarung BHS milik orang tua saya.

Agak jauh dari tempat tinggal saya (masih di kampung yang sama) burung cinta (love bird) atau yang sering orang kampung sebut labhet dan beberapa sak gabah juga dibawa orang. Selain tersebut di atas tentu masih banyak lagi kasus lainnnya yang serupa, meski tidak sama di bagian kampung yang lain. "Waspadalah, waspadalah! Pencurian bukan hanya karena adanya niat pelakunya, tetapi juga adanya kesempatan".

Karakter manusia memang beragam dan tidak mungkin bisa diseragamkan. Ada manusia yang baik, dan juga jahat. Maka atas nama keanekaragaman karakter ini, kita sebagai manusia harus menyadari, memahami dan bahu membahu untuk menanggulangi kemungkinan yang akan terjadi. Kemungkinan manusia jahat yang malas bekerja dan hanya suka dengan harta milik orang lain.

Untuk mengatasi kejahatan seperti pencurian, memang tidak cukup diatasi melalui mimbar pengajian, tetapi di sisi lain juga harus melalui penjagaan yang ketat dari segenap masyarakat desa. Untuk menghemat tenaga, penjagaan bisa dilakukan secara bergantian oleh masyarakat setempat.

Pengamanan yang sementara bisa dilakukan adalah pos keamanan keliling (kamling). Konsepnya, secara bergantian masyarakat bisa ronda malam dengan cara diberi jadwal. Setiap pos disediakan kentungan (baca: tongtong) yang ditabuh setiap jam sekali, untuk memastikan penjaga pos tidak tidur. Jika ada yang mencurigakan, kentungan bisa ditabuh sesering mungkin, sebagai bentuk antisipasi kemungkinan terjadinya kejahatan.

Pos kamling bisa dibuat dibeberapa dusun, perdusun satu atau bisa lebih. Pos kamling tergantung luasan kampung, dan posisi pos kamling diupayakan dibuat di jalan masuk desa agar mudah mengidentifikasi orang luar yang masuk desa. Sehingga setiap kejadian lebih mudah ditelusuri.

Kejadian seperti ini sebenarnya menuntut untuk segera diatasi. Jika dalam waktu yang lama tidak segera diatasi maka kita sebagai warga desa yang berdaulat akan senantiasa disepelekan oleh pihak lain. Tidak hanya itu, hal itu juga untuk mengurangi kecurigaan satu sama lain.

Kerjasama pemerintahan desa dengan masyarakat harus dibangun. Hal-hal yang terjadi di desa sebenarnya bukan semata-mata tanggung jawab pemerintahan desa, tetapi tugas setiap orang yang ada di desa itu. Karena jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kita sendiri yang rugi. Pemerintah desa hanya bisa memfasilitasi selebihnya masyarakat yang memaksimalkan pemanfaatannya. Dalam artian, pemerintah desa menyediakan pos kamling, dan masyarakat yang melakukan penjagaan.

Mari, jaga lingkungan kita dari segala tindak kejahatan, jaga selalu lingkungan agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Pamekasan, 27 Maret 2018

0 komentar:

Posting Komentar