Sabtu, 30 September 2017

Ketika Pejabat Potensi Menjahat (?)

Ketika Pejabat Potensi Menjahat (?)

Ada apa dengan kotaku? Setelah, Lesti berdendang di bulan Ramadan menuai kecaman dan memicu perdebatan; Tunjangan hari raya (THR) yang dianggap berlebihan hingga mencapai 26,6 M, dan; kini ada lagi pejabat kita yang secara sewenang-wenang memanfaatkan fasilitas negara.

Iya, tepatnya tadi malam, Polres Pamekasan menemukan adanya pengemudi kendaraan roda empat yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu saat mengamankan arus mudik Lebaran 1438 Hijriah. Yang mengejutkan, ternyata mobil dinas tersebut adalah milik salah satu dinas di lingkungan Pemkab Pamekasan, (PENAWARTA.COM, 22/6). Lucu ya?

Dari beberapa kejadian tersebut, prestasi pemerintah kabupaten Pamekasan memuncak. Kota dengan ikon gerbang salam ini, betul-betul secara amanah melaksanakan ajaran agama islam (ironi). Betul-betul terjaga marwahnya dengan baik. Bahkan baik sekali. Entahlah, ini konspirasi atau bukan, tidak tahu. Yang jelas ini adegan yang membahayakan, jangan ditiru di rumah. Dan jika ini dianggap sebagai pelanggaran hukum, sehabis lebaran mari pertanyakan tindak lanjutnya ke Polres Pamekasan.  

Penulis tidak tahu secara pasti bagaimana hukum bagi orang yang menyalahgunakan wewenang atas sarana yang ada pada dirinya karena kedudukan atau jabatan. Namun, sekilas yang penulis pahami dari, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3, sepertinya 'tidak boleh'. Berikut kutipan Undang-Undang yang dimaksud.

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Pasal ini tidak menutup ruang tafsir yang bisa menyelamatkan orang yang mempunyai gengsi tingkat tinggi tersebut. Sudah pinjam maunya enak! Hihihi. Bagaimana pun juga, semua masih tergantung amal dan perbuatannya.

Wallahu a'lam!

Sampang, 23 Juni 2017

Sumber:
https://penawarta.com/2017/06/22/petugas-temukan-pengemudi-mobil-dinas-gunakan-tnkb-palsu/

0 komentar:

Posting Komentar